COPY PASTE dari:
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2012
·
Pembiayaan
Pada prinsipnya, proses pendataan sekolah
adalah tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah
adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah memiliki fasilitas
komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet dls), pendataan harus
menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses
pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1. Biaya penggandaan formulir
2. Biaya penyewaan komputer/internet
3. Biaya jasa pemasukan data
Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil
dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah
yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di
sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet
untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya
diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.
2. Sekolah
yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas
pendataan dan telah dibiayai secara rutin oleh sekolah, sekolah diharapkan
memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas rutinnya.
Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan
komputer/internet dan jasa pemasukan data harus mengikuti batas kewajaran
setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang
sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.
Bentuk dan
format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format sebagai berikut
(sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa
sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp.
200/lembar dan biaya entri Rp.1,000/halaman):
Add caption |
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking