JJM Linier dan JJM KTSP
Saat
ini isu akan dihentikannya tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan
dikuranginya guru yang mendapatkan Tunjangan Fungsional (Tufung) hingga
penangguhan pencairan dan BOS membuat satuan pendidikan di daerah
kocar-kacir dan mendapatkan kepanikan yang sangat.
Ancaman
itu rata-rata terdengar saat sosialisasi pengisian DAPODIK di daerah.
Ancaman ini memang cukup ampuh, kesibukan dan konsentrasi guru dan
satuan pendidikan selama 2 bulan terakhir (Januari-maret 2013)
menjadi-jadi.
Akhirnya
proses belajar mengajar sedikit terganggu dengan persoalan ini.
Bereskah pendataan ini hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata
belum...ini baru babak awal.
Sebab,
setelah mengisi data yang dimaksud ke
http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id (untuk Dapodik pendidikan
dasar SD-SMP) ternyata tidak begitu saja selesai. Sebab, banyak data
yang tidak singkron antara data yang dilaporkan dengan program yang
dibuatkan Kemendikbud dalam server.
Misalnya
soal JJM Linear yang banyak dikeluhkan guru dan operator. Dimana data
jumlah jam mengajar yang dikirimkan tidak sesuai dengan server (acuan
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah).
JJM
Linear terutama banyak bermasalah terhadap guru yang sudah
bersertifikasi terutama di SD Negeri. Karena ternyata guru bersertifikat
tidak sesuai dengan ijasah/kualifikasi pendidikan aslinya dengan saat
ia lulus sertifikasi. Misalnya dia lulus sertifikasi sebagai Guru Kelas,
sementara ijasahnya adalah Sarjana Bahasa Inggris. Dengan perbedaan
tersebut, PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kehilangan perhitungan
jumlah jam mengajarnya.
Ada
lagi perbedaan pada JJM KTSP, misalnya untuk mata pelajaran Pendidikan
Agama (PAI) pada kelas IV, V, VI adalah 3 jam tatap muka per minggu.
Jika guru mengisinya lebih dari 3 jam, maka kelebihan atau
ketidaksesuaian perhitungan dengan JJM KTSP tidak dihitung.
Kontra Kurikulum 2013
Pengisian
DAPODIK Tahun 2013 ini masih mengacu pada Kurikulum KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan). KTSP ini menganut pada kewajiban mengajar
tatap muka minimal 24 jam per minggu bagu guru mata pelajaran dan
minimal mengampu 1 rombel untuk guru kelas.
Sementara
dalam Kurikulum 2013, perhitungan jam tatap muka akan semakin
berkurang, karena mata pelajaran yang sudah dihapus atau terintegrasi
(IPA-IPS menjadi Bahasa Indonesia).
Akankah kemudian, Kemendikbud melimpahkan kesalahan kepada guru, jika Kurikulum 2013 tidak berjalan sesuai yang diharapkan????
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking