Translate

Donderdag, Maart 28, 2013

JJM Linier dan JJM KTSP

JJM Linier dan JJM KTSP

Saat ini isu akan dihentikannya tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan dikuranginya guru yang mendapatkan Tunjangan Fungsional (Tufung) hingga penangguhan pencairan dan BOS membuat satuan pendidikan di daerah kocar-kacir dan mendapatkan kepanikan yang sangat.

Ancaman itu rata-rata terdengar saat sosialisasi pengisian DAPODIK di daerah. Ancaman ini memang cukup ampuh, kesibukan dan konsentrasi guru dan satuan pendidikan selama 2 bulan terakhir (Januari-maret 2013) menjadi-jadi.

Akhirnya proses belajar mengajar sedikit terganggu dengan persoalan ini. Bereskah pendataan ini hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata belum...ini baru babak awal.

Sebab, setelah mengisi data yang dimaksud ke http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id (untuk Dapodik pendidikan dasar SD-SMP) ternyata tidak begitu saja selesai. Sebab, banyak data yang tidak singkron antara data yang dilaporkan dengan program yang dibuatkan Kemendikbud dalam server.

Misalnya soal JJM Linear yang banyak dikeluhkan guru dan operator. Dimana data jumlah jam mengajar yang dikirimkan tidak sesuai dengan server (acuan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah). 

JJM Linear terutama banyak bermasalah terhadap guru yang sudah bersertifikasi terutama di SD Negeri. Karena ternyata guru bersertifikat tidak sesuai dengan ijasah/kualifikasi pendidikan aslinya dengan saat ia lulus sertifikasi. Misalnya dia lulus sertifikasi sebagai Guru Kelas, sementara ijasahnya adalah Sarjana Bahasa Inggris. Dengan perbedaan tersebut, PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kehilangan perhitungan jumlah jam mengajarnya. 

Ada lagi perbedaan pada JJM KTSP, misalnya untuk mata pelajaran Pendidikan Agama (PAI) pada kelas IV, V, VI adalah 3 jam tatap muka per minggu. Jika guru mengisinya lebih dari 3 jam, maka kelebihan atau ketidaksesuaian perhitungan dengan JJM KTSP tidak dihitung.

Kontra Kurikulum 2013

Pengisian DAPODIK Tahun 2013 ini masih mengacu pada Kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). KTSP ini menganut pada kewajiban mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu bagu guru mata pelajaran dan minimal mengampu 1 rombel untuk guru kelas.

Sementara dalam Kurikulum 2013, perhitungan jam tatap muka akan semakin berkurang, karena mata pelajaran yang sudah dihapus atau terintegrasi (IPA-IPS menjadi Bahasa Indonesia). 

Akankah kemudian, Kemendikbud melimpahkan kesalahan kepada guru, jika Kurikulum 2013 tidak berjalan sesuai yang diharapkan????

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking