Translate

Saterdag, Maart 30, 2013

TES FORMATIF-ULHAR



ULANGAN HARIAN 5  SEMESTER II

Mata Pelajaran            : Ilmu Pengetahuan Alam                                   Hari/Tanggal     : .............................
Kelas                           : V (Lima)                                                           Waktu               : ..........................


I.          Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c atau d di depan jawaban yang benar!


1.        Sumber Daya Alam (SDA) terdiri dari dua jenis, yaitu SDA yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui. Tumbuhan dan hewan termasuk SDA yang dapat diperbarui, karena tumbuhan dan hewan..
a.    makan
b.    bergerak
c.    bernafas
d.   berkembang biak

2.        Pada dasarnya volume air di permukaan bumi adalah tetap. Jika air terkena panas matahari akan berubah menjadi ….
a.  hujan                      c.   uap air
b.  awan                      d.  butiran air

3.        Berikut ini adalah termasuk jenis sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, kecuali ….
a.  emas                      c.   perunggu
b.  perak                      d.  karet

4.        Kegiatan manusia berikut dapat menyebabkan terganggunya siklus air, kecuali ….
a.     membuang air limbah pabrik ke sungai.
b.     pengambilan ikan dengan bahan peledak
c.     penebangan hutan sembarangan
d.    penanaman pohon pada lahan gundul

5.        Untuk mendapatkan batubara dilakukan dengan cara ….
a. penyulingan
b. penguapan
c. pengeboran
d. penambangan

6.        Berikut ini tindakan untuk menghemat air, kecuali ….
a. menggunakan air bekas cucian beras untuk menyiram tanaman
b. mencuci kendaran setiap hari
c. mencuci kendaran apabila kotor saja
d.  menutup kran air setelah digunakan

7.        Gempa bumi yang disebabkan oleh pergeseran lapisan atau lempengan bumi disebut gempa ….
a. hiposonik               c.   mekanik
b. tektonik                 d. vulkanik

8.        Bencana alam yang terjadi akibat dari banyaknya hutan yang gundul adalah ….
a. gunung meletus     c.   banjir
b. tsunami                  d. gempa bumi

9.        Akar adalah bagian tumbuhan yang tak terpisahkan dengan tanah. Berikut ini manfaat akar tumbuhan dihutan, kecuali ….
a. untuk menyuburkan tanah
b. untuk mencegah banjir
c. untuk menahan erosi
d. untuk menahan tanah longsor

10.    Perunggu adalah salah satu jenis logam campuran  yang banyak digunakan untuk pembuatan medali. Perunggu merupakan logam campuran dari ….
a. besi dan nikel
b. nikel dan perak
c. tembaga dan timah
d. besi dan tembaga



II.    Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat!

1.      Karena proses pendinginan lahar, tanah disekitar gunung berapi menjadi ….
2.      Untuk mendapatkan minyak bumi, dilakukan dengan cara ….
3.      Penggunaan batu bara makin dikurangi karena menimbulkan ….
4.      Air tanah yang mucul dipermukaan tanah disebut ….
5.      Emas, Timah dan Perak termasuk sumber daya alam ….
6.      Contoh peristiwa alam yang merugikan manusia adalah ….
7.      Penambangan minyak bumi di laut disebut penambangan minyak ….
8.      Air laut yang naik ke daratan disertai gelombang yang sangat kencang disebut ….
9.      Pusat gempa yang berada di bawah tanah adalah ….
10.  Pergeseran lempeng bumi dapat menyebabkan terjadinya ….

III.    Kerjakan soal-soal di bawah ini!

1.         Apakah keuntungan membuat waduk atau bendungan?
Jawab : 

2.         Apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah banjir?
Jawab : 

3.         Tuliskan 3  sumber daya alam yang dapat digunakan sebagai pembangkit listrik!
Jawab :          

4.         Tuliskan 3 cara untuk menghemat air!
Jawab :

5.         Apakah fungsi hutan dalam proses daur air di bumi?
Jawab : 

FORMAT SURAT IZIN KULIAH



PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
DINAS PENDIDIKAN
SDN 2 KEMILING PERMAI KEC. KEMILING
Alamat :  Jl. Perum BKP Blok L Kemiling Permai Kec. Kemiling Telp. (0721)7510307 Kode Pos 35153
                    BANDAR LAMPUNG
Bandar lampung, ......  Maret  2013

Nomor                        :   ……./......../………/………/2013
Lampiran       :   1 ( satu ) berkas
Perihal            :   SURAT   IZIN   KULIAH


Yang bertanda tangan dibawah  ini :

NAMA                              :   ………………………………
NIP                                   :   ………………………………
PANGKAT/GOL.              :   ………………………………
JABATAN                         :   ………………………………

Menerangkan bahwa :

NAMA                              :   ………………………………
NIP                                   :   ………………………………
PANGKAT/GOL.              :   ………………………………
Tempat/Tgl lahir           :   ………………………………
JABATAN                         :   ………………………………

Dengan ini memberikan  SURAT IZIN KULIAH  kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan S-1   di :

UNIVERSITAS                            :    
STATUS AKREDITASI                :  
JURUSAN/PRODI                      :  

Dengan ketentuan  :
1.         Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja/mengajar
2.         Tidak mengganggu Tugas Belajar Mengajar/Kedinasan
3.         Tidak menimbulkan hal-hal yang dapat merendahkan martabat Pemerintah Daerah/Kota, Pegawai Negeri,  Kedinasan/Sekolah yang di tugaskan.

Demikian lah Surat Izin Kuliah ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


KEPALA SDN 2 KEMILING PERMAI




………………………………………….
NIP. …………………………………….

Donderdag, Maart 28, 2013

tenaga honorer lampung Diusulkan Jadi PNS

Berita Lampung - tenaga honorer lampung Diusulkan Jadi PNS : pemerintah pusat yang akan segera menaikkan setatus honorer kategori I menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS) langsung direspons Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung yang mulai melakukan pendataan daftar honorer.

Berdasarkan pendataan sementara, jumlah honorer golongan I yang siap diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berjumlah 911 orang yang berasal dari kabupaten/kota di Lampung.

Seketaris BKD Lampung, Hazairin Usman, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap honorer kategori I. Selain itu, jelasnya, BKD juga sedang menunggu payung hukum pengangkatan yang akan segera ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Hazairin, seluruh data yang diusulkan BKD kabupaten/kota akan diusulkan ke pemerintah pusat. Namun, jelasnya, yang diusulkan baru untuk kategori I dan II."Untuk sementara baru untuk kategori I dan II. Selanjutnya, kita akan lihat aturan setelah ditetapkan," terangnya.

Untuk kategori II, jumlah yang sudah didata adalah 213 orang. Semua kategori II adalah honorer yang tidak digaji APBN/APBD.

Sementara, Pemkot Bandarlampung menyerahkan kewenangan penuh kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) untuk merealisasikan pengangkan 46 tenaga honorer yang ada saat ini. Pemkot tidak bisa memastikan apakah data yng diusulkan dicoret atau tidak oleh BKN.

Kepala BKD Kota Bandalampung, M Umar, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 46 honorer ke BKN dan saat ini sudah masuk dalam daftar tunggu pengangkatan. 46 honorer tersebut, jelansya, merupakan hasil revisi dan evaluasi yang dilakukan beberapa bulan lalu.

"Awalnnya, jumlah yang diajukan 56 orang. Nah dari 56 orang itu, 10 diantaranya dicoret karena tidak memenuhi persyaratan wajib, itu keputusan pemerintah pusat, bukan keputusan kami," jelasnya.

Syarat yang tidak dapat dipenuhi dari 10 orang tenag honorer itu, rata-rata terbentur faktor usia yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS. Tenaga honorer yang akan diangkat tahun ini, karena sebagian dari mereka tercecer, tertinggal atau terselip sehingga belum tercatat dalam database BKN, tandasnya.

Empat puluh enam tenaga honorer tersebut, lanjut Umar, telah memiliki SK honorer sebagai bukti resmi penunjang bagi proses pengangkatan. Apakah nantinya 46 tenaga honorer itu akan diangkat semua atau tidak, kami serahkan Kemenpan. Nanti akan ada keterangan resmi yang diumumkan di media massa, tegasnya.

Terkiat tenaga honorer kategori II atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS), lanjut Umar, kategori II adalah tenaga honorer yang tidak memenuhi ketentuan PP tersebut yang bekerja di instansi pemerintah, karena penghasilannya bukan dari APBN/APBD. Mereka tenaga sukarela, yang penghasilannya tidak tergantung pada pemerintah, terangnya.

Berdasarkan pendataan dari BKN, jumlah honorer kategori II 417.612 orang yang tersebar di semua instasi pemerintah. Namun, untuk jumlah di Bandarlampung belum diketahui pastiUntuk Pemkot, data kategori II saya tidak tahu persis. Jumlahnya diperkirakan ratusan orang," ungkapnya.

Untuk pengangkatan honorer kategori II menjadi PNS, jelansya, harus menunggu masukan dari Komisi II DPR terhadap RPP penyelesaian tenaga honorer. Apabila, bila PP ditetapkan maka tenaga honorer kategori I dapat diselesaikan pemberkasannya untuk penetapan NIP pada tahun 2011. Sedangkan, tenaga honorer kategori II dapat diselesaikan pemberkasannya untuk penetapan NIP pada tahun 2012.

"Ya informasinya segera diterbitkan PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Mudah-mudahan Oktober yang telah direncanakan itu memang benar," harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Bandarlampung, Romi Husin, mengatakan, DPRD akan melakukan cross check atas data honorer tersebut. Upaya ini, sebagai tindaklanjut laporan yang masuk dan rumor yang tak sedap terhadap isu-isu SK mundur tenaga honorer.

"Kami bukan curiga, tapi ini bagian dari fungsi pengawasan. Kami akan menggagas, untuk memasukan hal ini dalam agenda hearing dengan BKD dan satuan kerja terkait, untuk mengetahui secara detai proses validasi data yang dilakukan, karena sepengetahuan kami ada 10 orang honorer dicoret dan 46 lainnya akan diangkat," pungkasnya