Translate

Woensdag, Maart 27, 2013

Pembiayaan Pendataan




COPY PASTE dari:

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2012

·    Pembiayaan

Pada prinsipnya, proses pendataan sekolah adalah tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah memiliki fasilitas komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet dls), pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:

1. Biaya penggandaan formulir
2. Biaya penyewaan komputer/internet
3. Biaya jasa pemasukan data

Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.         Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.
2.         Sekolah yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas pendataan dan telah dibiayai secara rutin oleh sekolah, sekolah diharapkan memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas rutinnya.

Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet dan jasa pemasukan data harus mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.
Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar dan biaya entri Rp.1,000/halaman): 
Add caption

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking